Sebelum Kasus Munir kedaluwarsa, Pemerintah Diminta Menuntaskannya!

Senin 07 Sep 2020, 20:13 WIB
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam webinar. (ist)

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam webinar. (ist)

JAKARTA - Pemerintah memiliki waktu dua tahun lagi untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut melampaui masa penuntutan pidana atau kedaluwarsa.

"Kasus Munir ini kuncinya ada di Presiden. Kita tunggu janjinya pada 2014 lalu. Jangan sampai janji itu cuma omong kosong," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam konferensi pers bertajuk Pembunuhan Munir Said Thalib Adalah Pelanggaran HAM Berat, Senin (7/9/2020) sore.

Selain itu, Arif mengatakan, masa kedaluwarsa kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi pada 7 September 2004. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.

"Dan yang menjadi perhatian kami adalah kasus ini yang jadi persoalan dua tahun, 2022, 18 tahun setelah kematian Munir 7 September 2004, kasus ini bisa jadi ditutup. Kenapa? Karena ada ketentuan kedaluwarsa. Ada problem kasus akan ditutup ketika dalam jangka waktu tertentu," kata Arif dalam diskusi secara virtual, Senin (7/9/2020).

Arif mengatakan, jika kasus Munir ditutup maka para pelaku yang menjadi auktor intelektualis dapat bebas dengan mudah. Akibatnya, kasus Munir yang tidak tuntas akan memperpanjang praktik impunitas di Indonesia.

"Kalau kasus ini dibiarkan dua tahun tidak tuntas, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, selain itu akan memperpanjang daftar impunitas yang menjadi catatan kelam di Indonesia," ujar Arif.

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, yang harus diwaspadai dari penyelesaian kasus Munir adalah tidak dimasukkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Sehingga, dalam hukum pidana nasional, ada limit kedaluarsa penyelesaiannya, yaitu 18 tahun.

"Makanya harus masuk pelanggaran luar biasa atau pelanggaran HAM besar. Dalam hukum pidana internasional, kejahatan HAM berat termasuk kejahatan sangat serius. Tidak akan ada batas kedaluarsa penyelesaiannya," kata  Hamid. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update