JAKARTA - Ditresnarkoba Polsa Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia. Selain mendalami pemasok narkoba F polisi juga berencana memeriksa rambut Reza.
Pasalnya, dari pengakuan Reza Artamevia, ia mengkonsumsi sabu sekitar 4 bulan terakhir saat masa pandemi Covid-19. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan akan mendalami pengakuan tersebut.
Karena itu, penyidik lebih fokus menelusuri sejak kapan Reza Artamevia menggunakan barang haram tersebut dan akan memeriksa rambutnya
"Berapa kali dia menggunakan pasti pengakuannya yang paling ringan, paling terendah (waktunya), mengkonsumsi shabu dilakukan sebulan sekali. Tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (7/9/2020).
Selain itu Reza juga beralasan kembali mengonsumsi shabu karena bosan dan sepi job di tengah pandemi Covid-19.
"Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu. Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh kemudian menggunakan lagi itu salah satu motif yang dilakukan. Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga," tukas Yusri.
Sebelumnya, Reza Artamevia mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, Senin (7/9/2020) kuasa hukum Reza dan keluarga belum mengajukan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik belum menerima permintaan rehabilitasi oleh keluarga terhadap Reza.
“Banyak yang tanya soal rehabilitasi. Kita tegaskan, sampai sekarang belum ada pengajuan (rehabilitasi)” kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Pihak penyidik tidak mempermasalahkan jika ada pengajuan terkait itu (rehabilitasi). Yusri menyampaikan, ada proses atau mekanisme yang dilakukan jika pengajuan rehabilitasi dilakukan.
“Pengajuan rehabilitasi, silahkan saja. Itu hak seseorang. Ikuti saja mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
Dikatakan, jika nantinya ada pengajuan rehabilitasi penyidik akan meneruskannya ke BNP untuk rekomensasi assesment bisa atau tidak untuk direhabilitasi.
"Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen. Nanti 6 hari paling cepat asesmen dilakukan ke yang bersangkutan, bisa atau tidaknya direhabilitasi,” ucap Yusri
Seperti diberitakan, Reza Artamevia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020). Dari Reza polisi menyita Polisi 0,78 gram shabu berikut alat hisap atau bong.
Barang bukti shabu itu dibeli Reza dari F Rp 1, 2 juta. Hasil tes urine Reza Artamevia juga postif mengandung Amphetamine atau shabu. Dan pengakuannya menggunakan shabu 4 bulan terakhir saat pandemi Covid-19. (ilham/win)