JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Ali menambahkan, proses hukum yang dilaksanakan KPK telah sesuai peraturan. Karenanya ia memastikan, lembaga antirasuah tidak akan diintervensi apalagi dipolitisasi oleh pihak tertentu di tengah kompetisi Pilkada.
"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Justru, kata Ali, memproses hukum akan menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi. Di sisi lain, KPK pun mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.
"Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," imbuhnya.
Sikap KPK tersebut berbeda dengan dua institusi penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung yang memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat telegram bernomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 menginstruksikan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum pada tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada Serentak 2020.
Dalam telegram itu disampaikan, proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada serentak 2020 berakhir.
Para peserta pemilihan kepala daerah atau calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU daerah masing-masing, sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Pilkada serentak bakal berlangsung di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. (adji/ys)