Pemilik Bus Metro Mini Demo di PN Jakarta Timur, Minta Hakim Batalkan Gugatan

Senin 07 Sep 2020, 15:32 WIB
Pemilik bus Metro Mini yang menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ifand)

Pemilik bus Metro Mini yang menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ifand)

JAKARTA –  Puluhan pemilik bus Metro Mini yang tergabung dalam Forum Peduli Metro Mini, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/9/2020).

Mereka minta hakim membatalkan gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jakarta Timur, karena membuat saham mereka yang sebelumnya terdaftar menghilang.

"Kami meminta agar gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jakarta Timur untuk dibatalkan, karena ketetapan hukum yang mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan oleh Nofrialdi pada 23 Januari 2020 di kantor PT Metro Mini tidak sesuai," kata kordinator aksi, Yutek Sihombing.

Dikatakan Yutek, akibat gugatan banding itu bertentangan keputusan pengadilan No.66/Pdt.G/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga para pemilik saham seperti dirinya hanya bisa gigit jari. "Saya sendiri punya 14 bus metro mini, namun karena RUPSLB yang tidak sah dan digelar Nofrialdi semua hilang," ujarnya.

Atas hal itulah, sambung Yutek, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan nomor 271. Terlebih, sidang yang digelar kali ini juga bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). "Ini tergugat satu di wilayah Bekasi, satu lagi di Jakarta Selatan, kenapa sidang di Jakarta Timur," ungkapnya.

Dengan carut marutnya administrasi di PT Metro Mini itu sendiri, sambung Yutek, bus metro mini akhirnya dihentikan beroperasi, dan membuat dirinya harus gigit jari. Pasalnya, usaha yang dirintisnya sejak tahun 1980an itu akhirnya harus gulung tikar. "Sekarang semua mobil kami hanya bisa parkir, sudah nggak ada lagi yang beroperasi," ungkapnya.

Dikatakan Yutek,  upaya untuk bergabung dengan PT Transjakarta sebagai operator sudah diajukan. Namun karena kondisi manajemen PT Metro Mini saat ini mengkhawatirkan membelit perusahaan, menyebabkan dirinya tak bisa bergabung di bawah naungan PT TransJakarta.

"Direktur utama PT Metro Mini kami ini selalu bekerja sendiri tanpa melibatkan para pengurus dan pemilik saham. Termasuk melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa," ujarnya.

Menurutnya, dalam RUPSLB tersebut, direktur memutuskan untuk membentuk pengurus baru pada Januari 2020 yang disahkan oleh notaris.

Hal itu dilakukan tanpa persetujuan para komisaris dan pemegang saham sehingga melanggar ketentuan perusahaan. "Akibatnya banyak dari kami yang sebenarnya masih memiliki saham, dihilangkan namanya, itu yang jadi pertanyaan kami," pungkasnya. (ifand/tri)

Berita Terkait
News Update