JAKARTA - ML, (29), wanita berkewarganegaraan Maroko ditangkap polisi, Senin (7/9/2020). Ia ditangkap lantaran diduga telah membunuh SHA, (5) yang merupakan anak kandungnya pada Senin (1/9/2020) lalu di Apartemen Pavillion Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan banyak luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya yang diduga diakibatkan hantaman benda tumpul. Polisi juga menemukan luka gigitan di tubuh korban.
"Tapi dia tidak mengaku (memukul). Dia cuma ngaku menggigit, yang lain tidak. Tapi polisi tidak mengejar pengakuan, karena berdasarkan bukti dan fakta yang ada sudah terbukti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Akibat ulahnya kini pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun. (ruh)