JAKARTA - SHA, (5), balita yang dibunuh ML (29), wanita asal Maroko yang tidak lain adalah ibu kandungnya merupakan buah pernikahan dengan H yang kini tinggal Belanda.
"Dari hasil penyelidikan sementara, korban SHA ternyata merupakan anak dari hasil pernikahan siri antara ML dengan seseorang berinisial H yang juga warga negara Maroko. Mereka melakukan pernikahan di Indonesia pada 2015," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pembunuhan balita WNA di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020)..
Baca juga: Membunuh Anak Kandung, Wanita Asal Marako Ditangkap di Tanah Abang
Saat ML mengandung SHA, sang suami meninggalkan ia dan pergi ke Belanda. Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan istri ketiga H. Usai melahirkan SHA, pelaku kemudian menitipkan buah hatinya ke seseorang di Jakarta dan memberikan hak asuhnya. ML kemudian kembali ke kampungnya di Maroko.
Pada Juli 2020, ML kembali ke Jakarta untuk mengambil anaknya dari orangtua asuh. Sepanjang bulan Agustus, pelaku dan korban tinggal bersama di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di penghujung Agustus, ML diduga melakukan penyiksaan terhadap anaknya hingga mengalami luka lebam dan memar. SHU akhirnya tewas setelah sebuah benda tumpul menghantam kepala bagian belakangnya.
Baca juga: Ngaku Cuma Menggigit, Kejiwaan Wanita Asal Maroko Pembunuh Anak Kandung Diperiksa
Seperti diberikan sebelumnya ML, (29), wanita berkewarganegaraan Maroko ditangkap lantaran diduga telah membunuh SHA, (5) yang merupakan anak kandungnya pada Senin (1/9/2020) lalu di Apartemen Pavillion Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya kini pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun. (ruh)