Dinkes Putuskan 13 RSUD Ini Fokus Layani Pasien Covid-19

Senin 07 Sep 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 399 Tahun 2020, tentang aturan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sepenuhnya diperuntukkan untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan Covid-19. 

SK tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada tanggal 4 September 2020 lalu.

"Rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit," demikian bunyi SK tersebut, dikutip, Senin (7/9/2020). 

Selanjutnya 13 RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non covid-19 sesuai ketentuan. 

Serta melakukan penatalaksanaan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai dengan standar. 

"Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit," sambung SK tersebut. 

Juga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya. Rumah sakit juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, rumah sakit umum daerah berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada Suku Dinas Kesehatan wilayah dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan Covid-19 dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan wilayah. 

"Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SK tersebut. 

Adapun Ke-13 RSUD tersebut adalah Pasar Minggu, Cengkareng, Tanah Abang, Jati Padang, Cempaka Putih, Tugu Koja, Sawah Besar, Kramat Jati, Ciracas, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Kalideres dan Pademangan. (yono/tri)

News Update