Bejat, Paman Mencabuli Keponakan Sampai Hamil

Senin 07 Sep 2020, 17:05 WIB

BEKASI – Bejat. Sebutan itu pantas disandang seorang oaman bernama Hermawan alias Iway, karena dia mencabuli gadis keponakannya sendiri yang berusia 15 tahun.

Sadisnya, pelaku mencabuli korban sejak usia korban 9 tahun.  Bermodus memberikan makanan dan uang jajan korban,  pelaku mencabuli keponakan di  rumah kontrakannya di Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Tindakan pelaku diketahui orangtua korban, setelah anaknya merasa mual dan pusing. Dari hasil pemeriksaan Puskesmas, korban  tengah hamil tiga bulan.  Kemudian korban didesak untuk memberitahu pelaku yang mencabuli dirinya, si gadis mengaku tindakan itu dilakukan oleh pamannya sendiri.

"Pelaku kami tangkap pada Minggu (6/9/2020)," kata Kapolsek Tambun Kompol Gana Yudha, saat dikonfirmasi, pada Senin (7/9/2020). 

Ia menjelaskan pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan pelaku.Tak hanya sekali, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan tak senonoh dengan mencabuli keponakannya  itu sejak korban kelas 3 SD atau usia 9 tahun.

Aksinya selalu dilakukan di rumah kontrakannya saat situasi tengah sepi.Modusnya, pelaku membujuk korban yang sedang bermain diminta pelaku yang merupakan pamannya untuk masuk ke kontrakan dan diberikan makanan maupun uang jajan. "Pencabulan itu terus dilakukan oleh tersangka, terakhir pada 18 Mei lalu," ujarnya.

Gana memaparkan Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak."Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Gana.

Sementara orangtua korban sangat terpukul dan emosi melihat anak perempuanya sedang beranjak dewasa harus menanggung malu akibat ulah Iway.

"Saya minta petugas kepolisian untuk menghukum pelaku seberat- beratnya, karena sudah merusak anak saya," kata orang tua korban. (yahya/win)
 

News Update