JAKARTA - Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19), pada tanggal 7 September 2020, ULT Kemendikbud membuka kembali layanan tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, layanan tatap muka di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud akan dibuka kembali setelah beberapa bulan berfokus pada kanal-kanal lain secara daring akibat pandemi.
“Layanan tatap muka di Unit Layanan terpadu akan dibuka kembali. Saya mohon semua betul-betul menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan juga POS (prosedur operasional standar) terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi Covid-19 secara tatap muka,” pesan Evy Mulyani melalui video konferensi acara pembekalan petugas ULT, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu Pagi, (5/9/2020).
Baca Juga : Meski Didesak, Kemendikbud Tak Mau Gegabah Buka Semua Sekolah
Evy juga berpesan kepada petugas agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seperti sebelum pandemi. "Saya yakin, apabila kita semua mengikuti dan menaati protokol tersebut yang merupakan upaya optimal dan maksimal yang bisa kita lakukan serta memohon agar Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan dan keselamatan buat kita semua dalam memberikan layanan terbaik bagi publik,” kata Evy.
Untuk melihat perkembangan situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif. “Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif untuk melihat perkembangan dan kondisi,” jelas Evy.
Adapun jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka yaitu, Bantuan Pemerintah; Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Tenaga Pendidik (Tendik); Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga : DPR: Kemendikbud Agar Kaji Ulang Panduan KBM saat Pandemik
Masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.00-09.00 WIB di hari kerja yaitu Senin-Jumat. Waktu layanan di ULT pada masa adaptasi kebiasaan baru ini adalah pukul 09.00-12.00WIB untuk hari Senin-kamis dan pukul 08.30-11.30 WIB pada hari Jumat. Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pengunjung dibatasi maksimal 50 orang setiap harinya.
Untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, pelindung muka (face shield), juga sarung tangan. POS terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi Covid-19 secara tatap muka juga mencakup prosedur pengecekan suhu tubuh bagi seluruh petugas dan pengunjung serta protokol kesehatan lainnya yang ketat.