Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 3 Restoran di Jakarta Pusat Ditutup

Minggu 06 Sep 2020, 13:30 WIB
Satpol PP melakukan sidak sejumlah restoran yang tidak mematuhi PSBB. (nabila)

Satpol PP melakukan sidak sejumlah restoran yang tidak mematuhi PSBB. (nabila)

JAKARTA - Tiga restoran di kawasan Jakarta Pusat ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak menerapkan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

"Penutupan tiga tempat itu mengacu pada pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya pencegahan. Begitu juga dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi," kata Kepala Satpol PP Jakpus, Bernard Tambunan, Minggu (6/9/2020.

Penutupan ketiga restoran itu dilakukan setelah Satpol PP Jakpus melakukan sidak pada Sabtu (5/9/2020) malam. "Mereka terlihat jelas melanggar semua aturan selama pandemi Covid-19," ungkap Bernard.

Ketiga restoran itu yakni, restoran Happyday, Koetaradja, dan Holycow Steakhouse. Ia memaparkan, pelanggaran pada restoran Happyday yakni tidak adanya jaga jarak dan tidak memasang informasi batasan kapasitas pengunjung atau tamu.

"Kalau Koetaradja juga tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh. Sedangkan Holycow steakhous di Jalan Batu pelanggaran tidak memasang informasi kapasitas pengunjung dan dilakukan teguran tertulis," imbuh Bernard.

Lebih lanjut ia menegaskan, para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Namun, terhadap ketiga restoran tersebut, saat ini, tindakan yang diberikan baru sebatas penutupan selama 1x24 jam.

"Saya berharap para pemilik usaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan selama pandemi Covid-19," tuntasnya. (nabila/ys)

News Update