ADVERTISEMENT

Soal Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, PKS: Tunda, Waktunya Tidak Tepat!

Minggu, 6 September 2020 09:15 WIB

Share
Soal Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, PKS: Tunda, Waktunya Tidak Tepat!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah menunda kenaikan tarif dua ruas jalan tol. Yakni Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Menurut Politisi PKS itu, kenaikan kedua jalan tol tersebut jelas tidak tepat waktunya. Pasalnya saat ini kondisi rakyat sedang susah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Tunda, tidak bisa tidak. Sebab waktunya tidak tepat karena rakyat sedang susah," ujar Syaikhu, Minggu (6/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan kedua ruas jalan tol di atas mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Hal ini diketahui melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Sama seperti kenaikan tol Balmera pada bulan Agustus lalu, tarif tol pada ruas ini juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja. Karena penyederhanaan ini, maka konsekuensinya sangat berat bagi sektor UMKM yang kebanyakan menggunakan truk-truk kecil. 

Pada ruas tol Cipularang, kenaikan tarif tol untuk kendaraan Golongan I sebesar 20,16% dari Rp59.500 menjadi Rp71.500 dan Golongan IV naik sebesar 4,02% dari Rp99.500 menjadi Rp103.500. 

Sedangkan untuk kendaraan Golongan V yang merupakan truk-truk besar milik korporasi, justru mengalami penurunan sebesar 13,02% dari Rp 119.000 menjadi Rp 103.500.

"Melihat aturan pemerintah, jelas ada ketidakadilan juga. Kenaikan tarif tol memukul rakyat kecil yang ada di sektor UMKM," tegas Syaikhu.

Kondisi ini, tambah Syaikhu, sama saja dengan memperlebar jurang ketidakadilan. Dalam situasi ekonomi sekarang ini, seharusnya pemerintah memberikan insentif pada UMKM yang sudah sangat terpukul. Bukan menaikkan tarif tol. "Apalagi kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang merosot dan menuju jurang resesi."

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 mengalami penurunan hingga -5,32%. Dengan adanya kenaikan tarif tol, ini tentu akan meningkatkan biaya logistik. Akibatnya, UMKM yang menggunakan jalan tol untuk pengiriman barangnya akan terpengaruh dan bukan tidak mungkin, akan mendorong kenaikan harga barang dan ujung-ujungnya menjadi beban baru bagi masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT