RSUD se-Jakarta Diwajibkan Tangani Pasien Corona

Minggu 06 Sep 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA - Jumlah kasus virus corona baru alias Covid-19 di Ibu Kota terus bertambah. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 399 tahun 2020. Dalam SK tersebut menjelaskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sepenuhnya untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19 atau pasien yang terpapar virus corona.

"Rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit," demikian bunyi SK yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti, pada tanggal 4 September, dikutip Minggu (6/9/2020).

Selanjutnya RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan Non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien Non covid-19 sesuai ketentuan. Serta melakukan penatalaksanaan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai dengan standar.

"Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit," sambung SK tersebut. 

Kemudian juga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya. Rumah sakit juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, rumah sakit umum daerah berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada suku dinas kesehatan wilayah dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan Covid-19 dilakukan oleh suku dinas kesehatan wilayah. "Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SK tersebut. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update