ADVERTISEMENT

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Padalarang-Padaleunyi

Minggu, 6 September 2020 22:42 WIB

Share
Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Padalarang-Padaleunyi

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menunda kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang sebelumnya telah diberlakukan pada Sabtu (5/9/2020) lalu.  

Dari keterangan resmi Biro Komunikasi Kementerian PUPR atau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penundaan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2020) pukul 00.00 WIB.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," demikian keterangan tertulis dari Biro Komunikasi Kementerian PUPR, Minggu (6/9/2020).

Berikut tarif Tol Cipularang:

Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Tol Padaleunyi:

Tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000. (ruh) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT