JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, usai membeli sabu. Dari tangan janda almarhum Adjie Massaid ini petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Reza itu sendiri berawal dari adanya informasi transaksi narkoba. Tim yang langsung datang ke lokasi akhirnya hanya bisa mengamankan si pembeli.
"Yang bersangkutan kami amankan dari sebuah rumah makan di Jalan Jatinegara, Kelurahan Balimester, Jakarta Timur," katanya, Minggu (6/9/2020).
Yusri memaparkan, saat Reza Artamevia ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram disimpan di tas Reza. Tak pelak pelantun lagu 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu langsung diamankan bersama rekannya.
"Untuk rekannya sendiri masih berstatus sebagai saksi, saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya.
Baca juga: Reza Arthamevia Ditangkap, Instagram Aaliyah Massaid Diserbu Netizen