Pol PP Jawa Barat, Depok dan DKI Jakarta Gelar Operasi Gerakan Bermasker

Sabtu 05 Sep 2020, 09:10 WIB
Kasat Pol PP Depok Lienda didampingi Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat dan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri RI melaksanakan Operasi gabungan Masker dab jam malam di Margonda (angga)

Kasat Pol PP Depok Lienda didampingi Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat dan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri RI melaksanakan Operasi gabungan Masker dab jam malam di Margonda (angga)

DEPOK – Sebanyak 150 personil gabungan Pol PP, Polrestro Depok, Kodim 0508 Depok, dan Dinas Perhubungan Kota Depok menggelar operasi sosialisasi gerakan bermasker di wilayah Kota Depok, Jumat (4/9/2020) malam.

Sosialisasi gerakan bermasker tersebut dipimpin Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri RI, Bernhard E. Rondonuwu, Kasat Pol PP Propinsi Jawa Barat M. Ade, dan Kasat Pol PP Depok Lienda.

Anggota dibagi menjadi tiga tim dengan  sasaran tempat perdagangan dan jasa di Jalan Margonda, fasilitas dan sarana publik dengan sasaran alun-alun, taman gurame, setu rawa besar dan setu Cilodong, terakhir di Jalan Arif Rahman Hakim dan Nusantara.

Menurut Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri RI, Bernhard mengatakan operasi gabungan ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 monitoring gabungan penggunaan masker ditengah masyarakat.

"Operasi penggunaan masker ini memastikan untuk warga Depok sudah tertib menggunakan masker supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," ujarnya usai mengambil apel anggota gabungan dalam operasi masker di lapangan Balai Kota Depok, Sabtu (5/9/2020) pagi.

Hasil evaluasi dari kementrian, lanjut Bernhard, operasi gabungan malam hari sangat masif sekaligus memberikan edukasi patuhi protokol Covid.

"Belum ada pemberian sanksi bagi yang melanggar atau denda. Tapi baru sebatas memberikan surat teguran," paparnya.

Terpisah Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat M. Ade menambahkan hasil evaluasi Propinsi Jawa Barat akhir Agustus dan September untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota Bekasi masuk zona merah Covid-19.

"Sehingga untuk itu kita melakukan evaluasi tes masif di empat kota zona merah tersebut yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta kota Bekasi. Gugus tugas propinsi dan Kota Depok lakukan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan khusus pengawasan edukasi protokol kesehatan penggunaan masker pemerintah jabar menerbitkan peraturan gubernur jabar no 60 tahun 2020 sanksi adm tentang melanggar protokol kesehatan dan pemerintah kota depok memberikan sanksi sosial," bebernya.

Sementara itu Ade mengungkapkan operasi yang dilakukan baru sebatas edukasi baik perorangan maupun tempat usaha sesuai peraturan walikota yang ada.

"Terkait sekarang diberlakukan jam malam untuk Kota Depok dan Kota Bogor khususnya Kota Bogor sudah melakukan pertemuan dengan Walikota dan Bupati Bogor soal penertiban villa yang masih buka mengikuti aturan yang berlaku,"pungkasnya.

Berita Terkait

News Update