Disinggung Ombudsman Soal Mobil Dinas, Wawalkot Bekasi: Sekarang Waktunya Berbagi dan Peduli

Sabtu 05 Sep 2020, 13:35 WIB
Mobil dinas wakil walikota bekasi yang bisa digunakan buat antarjemput pengantin.(ist)

Mobil dinas wakil walikota bekasi yang bisa digunakan buat antarjemput pengantin.(ist)

 

 

BEKASI – Inisiatif Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto yang mengizinkan warga menggunakan ketiga mobil dinasnya untuk acara pernikahan dipersoalkan   Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan DPRD Kota Bekasi.

"Sekarang ini kita waktunya berbagi, peduli, gotong royong. Aturan yang terkait dengan itu, kondisi pandemi ini seharusnya kita peduli," kata Tri.

Tri mengaku heran mengapa langkahnya dipersoalkan.Sebab, mobil dinas digunakan untuk acara pernikahan warga sudah banyak dilakukan pejabat lain.

“Sebetulnya ini bukan hal yang baru. Kenapa Bandung Barat sudah, Bengkulu sudah, Semarang sudah kenapa ini menjadi booming? Karena pas waktunya, sedang butuh-butuhnya," jelas dia.

Ia menerangkan pernikahan menjadi suatu yang sakraL, sehingga perayaan pernikahan ini ingin menjadi suatu momen berharga yang dikenang.

Adanya mobil dinas ini digunakan untuk mengantar pengantin, ada suatu kebanggaan dan momen yang tak terlupakan bagi kedua pasangan itu.Diharapkan momen itu menjadi sangat berharga, sehingga pasangan suami istri itu dapat mempertahankan rumah tangganya jika ada masalah kecil.

Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai itu melanggar aturan. Pasalnya, ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja."Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, beberapa waktu lalu. (yahya/tri)

Berita Terkait
News Update