Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Sabtu 05 Sep 2020, 13:45 WIB
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul .(ist)

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul .(ist)

JAKARTA – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," ujar Chudry saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Chudry menuturkan, Komjak sejatinya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, dia menyebut Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan.

"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," ujarnya.

Kata Chudry, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki. Sebab, jika diamati, kasus  Pinangki baru berjalan satu bulan. Sedangkan Pinangki baru sekitar 20 hari pasca ditetapkan tersangka pada 12 Agustus 2020.

Tak hanya itu, Chudry menyebut tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum

"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.

Senada, Akademisi dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin juga mengimbau agar Komjak tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan Jaksa Pinang Sirna Malasari.

Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

News Update