Seret Aparat Penegak Hukum, KPK Ajak Masyarakat Awasi Kasus Djoko Tjandra  

Jumat 04 Sep 2020, 20:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt. Jubir KPK Ali Fikri menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (adji)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt. Jubir KPK Ali Fikri menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menggelar perkara bersama terkait penanganan perakara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020). "KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander.

Ia juga menambahakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk segera menerbitkan surat perintah supervisi. KPK bakal supervisi kasus yang menyeret Djoko Tjandra.  "Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST," ucapnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal mengawasi perkara ini. Sebab, perkara Djoko Tjandra ini juga menjerat aparat penegak hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Irjen Napoleon Bonaparte. "KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Ia juga menambahkan Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. (adji/ruh) 

News Update