JAKARTA – Sanksi masuk ke dalam peti mati selama 5 menit yang diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, dihentikan Satpol PP Jakarta Timur. Langkah itu diambil agar tak ada lagi pertentangan dari masyarakat lain.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, mulai hari ini, Jumat (4/9), sangsi masuk peti mati bagi pelanggar PSBB Transisi, ditiadakan. Hal itu dinilai menuai pertentangan di masyarakat pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9) kemarin sangsi tersebut diberikan warga yang melanggar di Kalisari, Pasar Rebo. "Kita hanya menghindar pro dan kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja," katanya, Jumat (4/9).
Budhy menambahkan, dihentikannya sanksi masuk ke peti mati juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku. Pasalnya, dalam Pergub nomor 51 tahun 2020 hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 1 jam. "Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," terangnya.
Ditambahkan Budhy, dengan denda administrasi dan satu jam melalukan kerja sosial, yang selama ini diberikan, diharapkan dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan. Pasalnya, dengan disiplinnya kita, yang membuat penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan. "Sekarang yang terus kami lakukan adalah terus memberikan teguran dan sangsi ke warga sampai mereka sadar," pungkasnya. (ifand/tri)