Prison Art Show Ajang untuk Menghibur Narapidana

Jumat 04 Sep 2020, 19:48 WIB
Acara Prison Art Show yang digelar di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta. (Ifand)

Acara Prison Art Show yang digelar di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta. (Ifand)

JAKARTA - Guna menghibur narapidana yang sudah hampir enam bulan tak bisa bertemu keluarga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar acara Prison Art Show.

Acara yang digelar di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Jumat (4/9), diharapkan bisa sedikit menghibur narapidana yang ada di seluruh Indonesia.

Kalapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Oga Darmawan mengatakan, kegiatan yang digelar pihaknya untuk menghibur warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di seluruh Indonesia.

"Karena sejak adanya pandemi atau enam bulan belakangan ini seluruh WBP tak bisa bertemu keluarga, karena itu ini untuk menghibur mereka," katanya, Jumat (4/9).

Dikatakan Oga, hiburan yang diberikan itu, dengan mengelar acara Prison Art Show disiarkan secara langsung di akun Youtube Ditjen PAS Kemenkum HAM. Dan kegiatan itu pun disaksikan seluruh WBP di seluruh lapas se-Indonesia. "Jadi ada acara musiknya, kesenian gambus, dan juga menampilkan kerajinan dari hasil prakarya WBP," terangnya.

Sebagai acara pamungkas, WBP dihibur dengan penampilan penyanyi tembang lawas Tagor Pangaribuan yang menyanyikan lagu berjudul 'Jangan Salah Menilai'.

Para napi yang ada pun terlihat sangat menikmati alunan musik hingga membuat mereka nyanyi bareng. "Mudah-mudahan ini bisa sedikit menghibur ditengah pandemi Covid-19 ini," ungkap Oga.

Sementara itu, Kabag Humas Ditjen PAS Rita Aprianti menambahkan, nantinya acara Prison Art Show akan digelar di seluruh lapas se-Indonesia secara bergilir. Pasalnya, dari kegiatan yang pertama mendapat respon positif.

"Kegiatan ini bagian dari program Ditjen PAS Kemenkum HAM. Karena kalau ada hiburan seperti ini, WBP senang dan pastinya akan meningkatkan imunitas. Apalagi sejak pandemi mereka tidak bertemu keluarga, jadi ini salah satu bentuk hiburan bagi mereka," tukasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait

News Update