Pelanggar Protokol Covid-19 Masuk Peti Mati, Kasatpol PP DKI: Gak Ada LagI yang Gitu-Gitu!

Jumat 04 Sep 2020, 09:20 WIB

JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan bahwa pelanggar protokol Kesehatan covid-19 tidur di peti mati, seperti yang dilakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, bukan dalam rangka pemberian sanksi.

Pasalnya sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020. Menurutnya, sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, berkenaan dengan penggunaan masker ada dua sanksi yaitu kerja sosial dan sanksi denda.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, apa namanya sanksi untuk Pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," jelas Arifin, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9/2020).

Arifin menegaskan, kedepan tidak akan ada lagi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidur di peti mati. "Itu sudah kita clear-kan (selesaikan) gak ada lagi yang gitu-gitu (tidur di peti mati)," tegasnya.

Sebelumya diberitakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo masih menguji coba sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan. Bila sanksi itu bisa mendisiplinkan warga, mereka pun akan menerapkan diseluruh kelurahan yang ada. 

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, pihaknya memang terus menggencarkan penindakan terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker. Dan untuk sanksi masuk kedalam peti mati, hanya sebagai pilihan yang bisa dipilih pelanggar. "Masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (masuk peti mati)," katanya, Kamis (4/9/2020). (yono/tri)

News Update