Mantan Drummer Band BIP, JH Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2002

Jumat 04 Sep 2020, 11:44 WIB
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menggelar rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba musisi JH di Mapolres Jakarta Utara.  (deny)

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menggelar rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba musisi JH di Mapolres Jakarta Utara. (deny)

JAKARTA – Mantan Drummer Band BIP, Jaka Hidayat alias JH (45) yang diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Utara, dalam kasus  kepemilikan sabu diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002

Pengakuannya itu, sebagaimana diungkapkan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi JH, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk JH diketahui sudah sejak tahun 2020 menggunakan sabu . Namun sempat berhenti menggunakan, dan mulai aktif kembali sejak 2 bulan belakangan," ungkapnya. 

Adapun penangkapan JH sendiri, kata Kapolres, berawal dari informasi warga bahwa di salah satu hotel di Jakarta Utara dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika. 

"Kemudian pada Rabu tanggal 2 September 2020, berdasarkan informasi warga tersebut ditemukan gerak gerik MY  (rekan JH) dan saat dilakukan interogasi tengah menunggu JH untuk mengantarkan pesanan sabu," paparnya. 

Pada saat penggeledahan dan penangkapan JH dan MY, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram . 

"Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan urine, dan keduanya positif metamfetamin," bebernya di dampingi Kasat Narkoba,  AKBP Kurniawan. 

Sementara itu, baik JH dan MY dikenakan Pasal 144 Ayat 1 Subsider Pasal 122 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar.  (deny/tri)

News Update