JAKARTA - Wali Kota Bandung, Oded Mohammad Danial memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jumat (4/9/2020).
Oded diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda saat sebagai mantan Anggota DPRD Bandung tahun 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik lembaga antirasuah soal pengetahuannya terkait penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.
Menurut Plt. Juru Bicara Ali Fikri menerangkan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik KPK. "Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," kata Ali dikonfirmasi Jumat (4/9/2020).
"Dan juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," tambah Ali.
KPK terus mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 itu.
Selain Oded, KPK juga memeriksa13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga)."Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.
Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/ruh)