ADVERTISEMENT

Komisi XI DPR: Daya Beli Turun, Produk Perdagangan Terpukul

Jumat, 4 September 2020 20:31 WIB

Share
Komisi XI DPR: Daya Beli Turun, Produk Perdagangan Terpukul

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, daya beli masyarakat sedang merosot tajam seiring virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah. Akibatnya, sejumlah produk dagang juga ikut terpukul, karena sepi pembeli.

Penjualan makanan eceran, minuman, sandang, perlengkapan rumah tangga, dan tembakau adalah sederet produk-produk yang terpukul.

“Penurunan daya beli telah memukul penjualan sejumlah produk. Komponen tersebut umumnya produk-produk yang dijual di pasar,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Jumat (4/9/2020). Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merilis fakta, dalam sebulan terakhir omset pedagang turun hingga 60 persen.

Kenurut Heri Gunawan, angka tersebut, menurut Hergun, sapaan akrabnya, menggambarkan betapa lesunya penjualan di pasar. Bahkan, fakta di lapangan lebih parah, karena saat ini kondisi pasar masih sepi.

Masyarakat belum sepenuhnya berani ke pasar karena publikasi korban Covid-19 yang terus bertambah. Keengganan masyarakat datang ke pasar makin memukul perekonomian. Pedagang pun mengalami penurunan omset.

“Lesunya penjualan di pasar memaksa pabrik mengurangi produksi. Bahkan, dengan alasan efisiensi, pabrik melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Korban PHK tidak lagi memiliki penghasilan. Bisa disimpulkan penurunan penjualan di pasar pada akhirnya akan memperparah daya beli masyarakat secara nasional. Kondisi inilah yang harus diperhatikan pemerintah. Solusi mengatasi penurunan ekonomi adalah dengan menggairahkan perdagangan di pasar," pandang politisi Partai Gerindra ini.

KTerkait perlunya  memberi stimulus bagi entitas pedagang pasar tradisional, karena terdampak wabah Corona, Anggota Baleg DPR itu menjawab bahwa  Pemerintah sudah memiliki beberapa program stimulus untuk membantu pelaku usaha yang terdampak.

Misalnya, program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), stimulus untuk UMKM, dan lain-lain. Jadi, tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan stimulus baru.

"Para pedagang pasar bisa mengakses program stimulus itu. Pedagang pasar yang memiliki kredit di bank bisa mengajukan restrukturisasi. Selain itu, bisa juga mengajukan program bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM. Pendaftaran bisa dilakukan di dinas UMKM setempat," ungkap Heri Gunawan.

Menurut dia, hasil stimulus akan terlihat pada kuartal III 2020. Jika pertumbuhan masih minus, itu artinya stimulus perlu dievaluasi. Masih ada satu bulan untuk menggenjot stimulus agar pertumbuhan pada kuartal III tidak minus lagi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT