JAKARTA - Pemerintah telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Malaysia, terkait adanya larangan Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung ke negara tersebut mulai tanggal 7 September 2020.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Dr. H Teuku Faizasyah, M.Si. yang dihubungi di Jakarta, Jumat (4/9/2020). "Pemerintah telah memintakan penjelasan lebih lanjut ke pihak Malaysia atas pengumuman pembatasan ini," terang Faizasyah kepada Pos Kota.
Faizasyah mengakui bahwa pembatasan kunjungan ke Malaysia diterapkan pada negara-negara yg mencatat kasus Covid-19 di atas 150.000, dengan demikian negara-negara seperti Amerika Serikat, India juga mendapat perlakuan yang sama.
Seperti diketahui, Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Ini berlaku mulai 7 September 2020 nanti. Hal ini diumumkan pejabat senior Malaysia, Menteri Pertahanan, Ismail Sabri, Selasa (1/9/2020) karena lonjakan kasus corona (Covid-19) di Indonesia.
Bukan hanya WNI, blokir juga berlaku untuk warga India dan Filipina. Mengutip Malay Mail, pembatasan ini akan berlaku bagi penduduk tetap, pemegang izin masuk 'Malaysia My Second Home', ekspatriat, pemegang visa pasangan dan pelajar. "Keputusan itu diambil atas saran dari kementerian kesehatan untuk memastikan Covid-19 ada di negara itu," katanya saat konferensi pers. (johara/ruh)