JAKARTA – Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditunjuk menjadi proyek percontohan dan sosialisasi kepada warganya perihal wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan gerakan menabung di Bank Sampah. Jumat (4/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, kepada para ketua Rukun Warga (RW) kemarin.
“Kami meminta dukungan proyek percontohan ini dan kendala teknis akan dihadapi bersama seperti masalah tempat dan persaingan harga dengan lapak di luar,” kata Camat Mampang dikonfirmasi Jumat (4/9/2020).
Ia berharap, dengan ditunjuknya wilayah Pela Mampang sebagai proyek percontohan bisa menjadi motivasi untuk mengurangi jumlah sampah dan bisa lebih mentaati wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Djaharuddin menambahkan, jumlah bank sampah yang aktif di Kelurahan Pela Mampang, berjumlah 11 unit dari total 14 RW.
“Data Target PBB Kelurahan Pela Mampang berjumlah 8.309 SPT dan senilai Rp. 39.504.050.946; Kendala dalam yang terdapat dalam pelaksanaan Gerakan Membayar PBB dengan tabungan Bank sampah adalah mayoritas nasabah yang aktif tidak memiliki ketetapan pajak (dibebaskan karena NJOP < 2milyar),” papar Djaharuddin.
Baca Juga : Pengurus Bank Sampah Dapat Pemahaman 3R
Strategi selanjutnya adalah menambah jumlah nasabah Bank Sampah dengan mencari potensi WP-PBB yang memiliki nilai ketetapan pajak dengan bergabung dengan Bank BUMN.
“Masukan dari Ketua RW dan Bank Sampah agar di sosialisasikan Kembali ke seluruh stakeholder di bawah terkait Pergub 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di lingkungan RW sehingga menjadi kewajiban di tiap RT dan RW,” ucap Camat. (adji/tha)
Baca Juga : Terdampak Corona, Pemkot Bekasi Beri Keringanan Pembayaran PBB Warga