Jaksa Pinangki Diperiksa Kembali di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung

Jumat 04 Sep 2020, 18:09 WIB

JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku tersangka diperiksa penyidik Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (4/9/2020). Jaksa Pinangki jadi tersangka dalam kasus selaku penerima hadiah dan janji oleh terpidana korupsi Cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jefri Moses, pengacara Jaksa Pinangki,  mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa mendadak terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Namun ia enggan memberitahukan lebih lanjut terkait detail pemeriksaannya.

"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya saya izin masuk dulu ya. Saya juga tadi baru ditelepon jadi saya langsung kesini," kata Jefrie kepada awak media di Kejagung Jumat (4/9/2020).

Untuk diketahui, saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat oleh tiga pasal.

Pertama, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Kejaksaan juga menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Selain Pinangki, Kejagung juga tetapkan tersangka lainnya ditetapkan Kejagung dengan dugaan pemufakatan jahat  Andi Irfan Jaya Politisi Nasdem dan Tersangka fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra. (adji/win)

News Update