Ditolak Bareskrim Polri, Mahasiswa Minang Akan Laporan Puan Maharani ke MKD DPR

Jumat 04 Sep 2020, 19:23 WIB
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) saat melaporkan Puan ke Bareskrim Polri. (ilham)

Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) saat melaporkan Puan ke Bareskrim Polri. (ilham)

JAKARTA - Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) akan melaporkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani terkait dugaan menghina masyarakat Sumatera Barat ke Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.

Laporan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menolak laporan PPMM lantaran alat bukti rekaman video Youtube suara Puan dalam flashdisk dan pemberitaan di media online dianggap produk jurnalistik dan meminta klarifikasi Dewan Pers.

Kuasa Hukum PPMM, Khoriul Amin mengatakan, rencananya pihaknya akan melaporkan puan ke MKD DPR RI pada pekan depan. 

"Ditolak atau tak ditindak kami ada langkah lain dengan melaporkan Puan ke MKD pada Senin atau Selasa pekan depan," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Khoriul Amin, menilai ditolaknya laporan mereka adalah hal aneh dan bukti bahwa kasus tersebut sulit untuk diproses karena saat ini berkuasa.

"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik. Padahal Youtube adalah media sosial," kata Khoirul.

Dikatakan, penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload kontan Youtube-nya. "Padahal di sejumlah kasus lain cukup banyak yang dijerat pidana adalah orang yang ada di dalam konten Youtube, bukan penguploadnya," tukasnya.

Meski ditolak pihaknya, kata Khoirul menghormati keputusan penyidik meski berat. "Kami juga memaklumi, karena untuk memeriksa penguasa tentunya berat bagi penyidik, ngeri-ngeri sedap," tukasnya.

Sebelumnya, dalam rencana laporan yang ditolak Bareskrim Polri tersebut mereka mempersangkakan beberapa pasal terkait pernyataan Puan, yaitu Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Laporan tersebut dilakukan terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, pada Rabu (2/9/2020).

Dimana pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan "Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'. Ucapan itu mendapat tanggapan beragam di sosial media hingga menjadi kontroversi. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update