JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, partainya mendukung lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat untuk mendapat perlindungan dan pengakuan dari negara.
Hal tersebut disampaikan Supratman, dalam rapat Panja terkait harmonisasi tentang RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
"Sekali lagi saya mewakili fraksi Gerindra mendukung Baleg DPR mulai bahas RUU Masyarakat Hukum Adat untuk kebaikan kita bersama, memberikan perlindungan dan wajib mendapat pengakuan dari negara," kata Supratman.
Sementara, Pengusul RUU ini yakni Fraksi Partai NasDem mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat mulai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada tahap awal ini, konsideran RUU masih dibicarakan dan mengalami sedikit koreksi.
“Rapat hari ini untuk mendengar paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Hadir dalam rapat tersebut, 7 anggota secara fisik dan 7 lainnya secara virtual dari 9 Fraksi.
Baca Juga : Baleg DPR RI Komit Segera Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat
Willy mengatakan, tim ahli bersama tim pengusul telah menyempurnakan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat, sesuai masukan Anggota Baleg dan pengusul RUU pada rapat sebelumnya.
"Salah satu yang mengalami sedkit koreksi adalah konsederan menimbang dalam RUU ini. Norma-norma substansi mengalami sedikit perubahan dari draf pengusul," katanya
Ia berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR dapat bekerja maksimal dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat, agar masyarakat adat juga segera bisa menikmati hasil RUU tersebut. (rizal/tha)