JAKARTA - Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya, telah dicabut status keanggotannya dari partai besutan Surya Paloh. Pemecatan setelah Andi Irfan ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi alias suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Kejaksaan Agung sudah resmi menetapkannya sebagai tersangka. Jadi keanggotaannya dicabut. Sehingga, Andi Irfan bukan lagi anggota atau kader Partai NasDem. Dia sudah resmi dipecat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ia tak memungkiri keterlibatan Andi Irfan dalam kasus Djoko Tjandra mengejutkan keluarga besar Partai Nasdem. Namun, menurutnya, masalah ini bisa dijadikan pelajaran bagi kader lain. Selain itu, Partai Nasdem juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Partai Nasdem juga mensupport aparat penegak hukum. Usut tuntas kasus ini agar semuanya menjadi terang benderang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Andi Irfan yang merupakan teman dekat Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Politisi Nasdem Andi Irfan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pengusaha asal Sulawesi Selatan ini diduga sebagai perantara pemberian uang dari Joko Tjandra ke Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. (*/ys)