Tak Patuhi Wajib Masker, Warga Kena Sanksi Nyanyikan Indonesia Raya

Kamis 03 Sep 2020, 15:24 WIB
Warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi menyanyi Indonesia Raya. (yahya)

Warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi menyanyi Indonesia Raya. (yahya)

BEKASI - Operasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bekasi tak kunjung kendor digelar petugas. Tidak sedikit warga yang tak patuhi wajib masker dan dikenakan sanksi ringan nyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca teks pancasila.

Di wilayah Cibarusah Kabupaten Bekasi, operasi dipimpin oleh Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman yang langsung menegur, baik warga maupun pengguna jalan yang kedapatan tak patuhi wajib masker.

Petugas tidak segan memberi hukuman ringan kepada warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, di antaranya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan rasa nasionalisme warga. Pada razia tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 , yang paling mudah ialah dengan patuhi wajib masker di setiap menjalani aktifitas.

"Kita sebagai pengawas protokol kesehatan menindak lanjuti arahan dan perintah pimpinan dan Presiden RI untuk menerapkan protokol kesehatan di antaranya wajib masker guna mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Bekasi" terang AKP Sukarman.

Dalam pelaksanaan giat operasi wajib masker kali ini dihadiri oleh seluruh unsur muspika di Kecamatan Cibarusah dan Bojong Mangu. Para pihak menerapkan bagi yang tak patuhi wajib masker, maka warga dikenakan sanksi menyanyikan Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila.

Harapanya dengan pelaksanaan operasi wajib masker, dapat memutus mata rantai Covid-19 sekaligus mengingatkan kembali masyarakat agar tidak kendor menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (yahya/tha)

Berita Terkait

News Update