JAKARTA – Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 62/SE/2020 yang mengatur sistem kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam SE tersebut meminta kepada kepala perangkat daerah untuk mengatur jam bekerja para pegawainya.
"Jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen lima puluh persen dari jumlah pegawai," ujar Saefullah dalam SE yang diteken 2 September kemarin, dikutip Rabu (3/9/2020).
Selanjutnya Saefullah juga meminta setiap unit kerja untuk membuat pengaturan jadwal kerja pegawai secara bergiliran.
Namun untuk ketentuan jam kerja pada jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus (24 jam) atau pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah berlaku ketentuan sesuai dengan pengaturan jam kerja Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Terhadap pegawai yang bekerja dari rumah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan dan apabila diperlukan dapat melaksanakan tugas di kantor.
"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," lanjutnya.
Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari, dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," demikian SE tersebut. (yono/tri)