Pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Pemerintah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.
”Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah,” pesan Mendagri.
Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mendukung kebijakan SKB Empat Menteri. Sekolah di provinsi Kalimantan Barat yang diperbolehkan masuk adalah sekolah yang berstatus zona kuning dan hijau dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. (rizal/ys)