TANGSEL - Meski pihak Kepolisian menghentikan kasus perusakan fasilitas sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, oleh Lurah Benda Baru, Saidun, namun Pemkot Tangsel akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pelanggaran etik dan disiplin.
"Sudah diinformasikan ke Ombudsman (pemeriksaan inspektorat)," kata Kepala Inspektorat Tangsel Uus Kusnadi, Kamis (3/9/2020).
Uus menuturkan, Lurah Benda Baru, Saidun, dipastikan melanggar kode etik dan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Inspektorat hanya memeriksa dan memberi rekomendasi. Namun soal sanksi terhadap Lurah Benda Baru, tim nanti yang akan memutuskan," katanya.
Sementara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pemeriksaan terhadap Saidun.
"Benar hasil pemeriksaan Inspektorat Tangsel sudah disampaikan ke Ombudsman, tapi masih menunggu keputusan Walikota Tangsel, terkait sanksi yang akan diberikan, kepada Lurah Benda Baru," katanya.(toga/win)