Menyoal "Anjay", Pakar Bahasa UI: Langkah Komnas PA Benar, Tapi Surat Edaran Itu Tidak Strategis

Kamis 03 Sep 2020, 16:50 WIB
pakar bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). (foto: /Universitas Indonesia)

pakar bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). (foto: /Universitas Indonesia)

Menurutnya, yang patut dipidanakan adalah perbuatan buruk pengucapnya. "Bahasa atau kata-kata yang diucap dapat digunakan sebagai alat bukti, jika secara kontekstual memang kata tersebut digunakan untuk tujuan buruk, " tutup Rahyono. 

Berita Terkait

News Update