JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meluncurkan Aplikasi ASN No Radikal.
"Komitmen kebangsaan perlu terus ditingkatkan karena sikap dan tindakan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai semakin bertambah," terang Tjahjo sekaligus menjadi Keynote Speaker Webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (02/09) sore.
Hadir dalam acara itu Menteri Agama Fachrul Razi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, serta Akademisi Gumilar R. Somantri.
“Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan ASN memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergitas antar-lembaga baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
Ia mengatakan Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.
Dalam kesempatan itu, juga ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian/lembaga, antara lain: Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP, dan KASN pada 12 November 2019 yang lalu.
Sebelas kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.
Portal Aduan ASN dibangun untuk menerima aduan dari masyarakat terkait ASN yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan dari portal Aduan ASN untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online.
Dengan adanya aplikasi berbasis IT ini, diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi seperti sekarang ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal).
"Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” pungkasnya. (johara/tri)