ADVERTISEMENT
Kamis, 3 September 2020 17:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita lahan kebun sawit (kebun kelapa sawit) sekira 33.000 meter di Sumatera Utara, yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rabu (2/9/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, luas lahan kebun sawit yang disita kali ini kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta,Kamis (3/9/2020).
Ali menjelaskan penyitaan setelah KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni. Penyitaan juga disaksikan oleh perangkat desa serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset lahan kebun sawit tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit itu.
Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Tidak hanya itu, KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah barang yang disita di antaranya belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat, serta tanah dan bangunan. Dalam Kasus tersebut, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. (adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT