ADVERTISEMENT

Komisi III DPR: Beri Kepercayaan Kejagung Selesaikan Kasus Djoko Tjandra

Kamis, 3 September 2020 11:15 WIB

Share
Komisi III DPR: Beri Kepercayaan Kejagung Selesaikan Kasus Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasar.

Menurutnya,  Kejagung memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami harus menaruh kepercayaan sampai diketemukan informasi ada faktor-faktor pendahuluan yang merugikan kepentingan penyidkaan dan kepentingan umum," ujar Arteria saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Arteria mneyebut, pengawasan terhadap kinerja Kejagung sebaiknya diserahkan kepada DPR. Sebab, dia menyampaikan Komisi III DPR selaku mitra kerja Kejagung selalu menindalanjuti kekhawatiran atau keluhan yang disampaikan masyarakat.

Misalnya, dia mengatakan Komisi III sempat menanyakan perlakukan khusus terhadap jaksa Pinangki ketika menjalani meperiksaan kepada Kejagung dalam rapat kerja.

Terkait dengan hal itu, dia juga menyarankan MAKI dan Komisi Kejaksaan untuk mempercayakan kerja Kejagung dan mengadukan kekhawatirannya ke DPR untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kalau MAKI melihat ada keganjilan, dalam perspektif apa? Kita yang ngawasin langsung,  punya data dan bukti? Jadi jangan statementnya terlalu prematur," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyampaikan Kejaksaan dan Kepolisian sedang memperlihatkan keseriusan dalam bekerja. Hal itu terlihat dari penindakan terhadap pihak di internal masing-masing institusi kerena diduga melakukan tindak pidana. 

"Memang dua instansi penegak hukum kita sedang meemperlihatkan pada publik keseriusan mereka," ujar Arteria. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT