JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diduga terlibat kasus gratifikasi alias suap terhadap jaksa Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Irfan berdasarkan pengembangan pemeriksaan oleh penyidik. Irfan sendiri sebelumnya menjalankan pemeriksaan sebagai saksi.
“AI (Andi Irfan) disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana kurpsi diduga percobaan permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga oleh oknum Jaksa PSM terhadap tersangka,” kata Hari, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Andi Irfan juga diketahui merupakan politisi Partai Nasdem. Selepas menjalani pemeriksaan, dirinya langsung ditahan. Penyidik Kejagung menitipkan penahanannya di rumah tahanan negara KPK.
“Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan Rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah di Tangan Bareskrim
Adapun keterlibatan Irfan dalam kasus ini, Kapuspenkum mengungkapkan, ia diduga sebagai perantara pemberian uang dari Joko Tjandra ke Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Diduga langsung aliran dana melaui tersangka baru ini,” imbuhnya. (adji/ys)