JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji memandang tak ada kendala bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Pernyataan Indriyanto itu sekaligus menanggapi saran Komisi Kejaksaan (Komjak) bahwa kasus Jaksa Pinangki sebaiknya ditangani oleh penegak hukum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangannya, apparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya agar tidak ada konflik kepentingan.
Namun, Indriyanto berpandangan lain. Menurutnya, Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas. Di sisi lain, ia melihat penanganan kasus Pinangki oleh Kejagung akan lebih mempermudah integrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung, lanjut dia, juga memiliki sumber daya manusia pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Kapabiltasnya pun, menurutnya, tidak perlu diragukan.
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," imbuh mantan Wakil Ketua KPK ini.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus jaksa Pinangki, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka baru, yakni Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Politisi Nasdem Andi Irfan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Teman dekat jaksa Pinangki yang juga eks politisi Partai Nasdem ini diduga sebagai perantara pemberian uang dari Joko Tjandra ke Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. (*/ys)