Disiplin Warga Jadi Pertimbangan Penerapan Jam Malam di Jakarta

Kamis 03 Sep 2020, 16:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin (Yono)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin (Yono)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI belum akan melakukan aturan jam malam di Ibukota seperti yang dilakukan kota Depok dan Bogor.

Dirinya berharap masyarakat bisa patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan peraturan tersebut. "Belum lihat kesana ya, prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif ya kemudian masyarakatnya juga berdisiplin mematuhi protokol tadi ya sebenernya masih kita hindari lah kegiatan istilahnya jam malam itu," ucap Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Arifin menyampaikan, Pemprov DKI masih melakukan evaluasi atau kajian apakah perlu dilakukan aturan jam malam guna menekan mobilitas warga di malam hari, guna menekan penularan covid-19 atau virus Corona. "Masih di evaluasi apa itu efektif apa tidak efektif. Tapi sementara ini kita belum memberlakukan itu (jam malam)," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk membatasi aktivitas masyarakat di malam hari dengan menerapkan peraturan jam malam sejak tanggal 29 Agustus lalu. Langkah itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. (yono/ruh)

News Update