JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan bagi orang yang berhubungan langsung dengan pasien atau orang positif Covid-19 dan orang positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) diberlakukan aturan baru terkait tes swab atau PCR. Apabila sudah melakukan karantina 14 hari tapi tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada status kontak erat maka harus segera diperiksa swab / PCR. Bagi kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan usai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Widyastuti, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, untuk kasus positif Covid-19 Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan pengelolaan kesehatan masyarakat yang dilakukan.
“Bagi kasus Konfirmasi (positif Covid-19) orang tanpa gejala (OTG), gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan tes swab / PCR di rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, untuk pasien Covid -19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian (Reactif). Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri.
Maka dari itu, kini Dinkes DKI berlakukan aturan baru terkait tes swab atau PCR sesuai dengan standard atau pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Yono/tha)