JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus gratifikasi atau suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut adalah tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sugianto, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Penyidik telah melimpahkan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB, pada Rabu, 2 September 2020, jam 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (3/9/2020).
Sementara, berkas perkara tahap I kasus surat jalan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo akan diserahkan ke JPU, pada Jumat (4/9/2020).
"Untuk berkas surat jalan palsu JST dengan tersangka BPU siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus surat Jalan, dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron Interpol.
"Khusus kasus surat jalan dan red notice, penyidik fokus melakukan pemberkasan, dan akan segera tahap satu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Dalam kasus pemberi suap red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan dan surat sehat Covid-19. Sedangkan Jaksa Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra tersangka mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2020. (ilham/ruh)