JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari. Sebanyak 56 pria hanya mengenakan celana dalam digaruk ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, setelah diperiksa maraton sesuai fakta dan bukti serta di-cross check dengan saksi lain, hanya 9 lelaki yang ditetapkan tersangka.
Kombes Yusri pun membeberkan sejumlah fakta. Berikut fakta-fakta menggegerkan dari pesta seks gay di Kuningan, Setiabudi, Jaksel:
Berkedok Rayakan Hari Kemerdekaan
Berkedok meriahkan HUT Kemerdekaan RI puluhan kaum homoseks itu menggelar pesta seks di apartemen mewah. Saat diobrak-abrik polisi, mereka cuma pakai cancut dan bawa masker merah putih.
Baca juga: Pesta Seks Gay di Kuningan, Rayakan Kemerdekaan dengan Game Seks
Pesta seks sesama jenis digelar di lantai 6, kamar 608 apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jaksel dengan tema ‘Kumpul Kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan’. Sebanyak 56 kaum gay hanya mengenakan celana dalam digaruk ke Mapolda Metro Jaya.
Alat Kontrasepsi dan Perangsang
Dari apartemen mewah itu anggota gabungan Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pula puluhan alat kontrasepsi kondom yang berceceran di lantai dan sejumlah alat perangsang seks sesama lelaki.
Dari 56 orang yang diamankan, setelah diperiksa maraton sesuai fakta dan bukti serta di-cross-check dengan saksi lain, hanya 9 lelaki yang ditetapkan tersangka. “Sisanya 47 gay dikenakan wajib melapor dan sebagai saksi,” ungkap Kombes Yusri, Rabu (2/9/2020).
Peran Tersangka