ADVERTISEMENT

Zulfikar 'Jamal Preman Pensiun' Lega Diwajibkan Rehabilitasi Jalan oleh BNPP Jawa Barat

Rabu, 2 September 2020 15:09 WIB

Share
Zulfikar 'Jamal Preman Pensiun' Lega Diwajibkan Rehabilitasi Jalan oleh BNPP Jawa Barat

JAKARTA - Bintang sinetron Zulfiar atau lebih dikenal Jamal 'Preman Pensiun' bisa bernapas lega. BNNP Jawa Barat setuju dirinya jalani rehabiltasi jalan.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Jamal, Hengky Solihin, usai dampingi kliennya itu jalani assessment di BNNP Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).

"Alhamdulillah hari ini BNN menyetujui agar Jamal direhabilitasi rawat jalan, selama dua kali dalam seminggu," kata Hengky.

Menurut Hengky, satu-satunya solusi agar lepas dari narkoba adalah mengganti lingkungan bergaul.

"Dia benar-benar menyadari bahwa dirinya salah dan ini terjadi karena salah bergaul. Mudah-mudahan setelah ini Jamal bisa langsung pulang ke rumah. Ibunya saat ini sedang sakit," katanya.

Penyesalan memang selalu datang belakangan. Memang, Jamal kembali bilang menyesal setelah tersandung kasus narkoba lagi. Dulu, dia pernah ditangkap atas kasus serupa. Waktu  itu pengajuan rehabilitasi dari Jamal juga dikabulkan.

Di depan awak media, Jamal menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat Indonesia dan keluarga. Dia ingin ini adalah kasusnya yang terakhir.

"Saya menyesal dengan kejadian kemarin. Saya berharap menjadi cambuk bagi saya dan ini yang terakhir kalinya," kata Jamal.

Tak lupa, Jamal berterima kasih kepada Polrestabes Bandung dan BNNP Jabar yang mengabulkan permohonan rehabilitasi. Setelah ini, dia berharap bisa beraktivitas seperti sedia kala.

"Mudah-mudahan bisa dapat job lagi," ujarnya. Jamal bintang sinetron 'Preman Pensiun' itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di kamar kostnya, di Jalan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) malam. Di kamar kost Jamal, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
Penangkapan Jamal merupakan pengembangan setelah di hari yang sama polisi mengamankan AA. (mia/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT