ADVERTISEMENT

Wacana Pertamina Hapus Premium dan Pertalie, DPR : Potensi Picu Gejolak

Rabu, 2 September 2020 19:53 WIB

Share
Wacana Pertamina Hapus Premium dan Pertalie, DPR : Potensi Picu Gejolak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Rencana PT Pertamina (Persero) menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite mendapat sorotan Wakil Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Menurutnya kebijakan tersebut, berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

"Kami minta agar Pertamina memberlakukan masa transisi dan sosialisasi yang memadai. Agar peralihan BBM Premium dan Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Tanpa ada riak dan gejolak yang tinggi," kicau Eddy melalui akun resmi Twitternya, @eddy_soeparno, Rabu (2/9/2020).

Dia menilai masyarakat akan menyepakati apabila BBM diganti agar lebih ramah lingkungan. "Kami yakin, masyarakat Indonesia peduli pada kualitas lingkungan hidup. Sehingga bersedia membayar BBM dengan harga di atas Premium dan Pertalite, sepanjang dikomunikasikan dengan baik," sambung peraih gelar master Hukum Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Dia mengingatkan peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan dan udara agar tetap bersih dan sehat. "Mengontrol kualitas lingkungan hidup, khususnya penanganan polusi udara adalah bentuk tanggung jawab dari kita semua, para pengguna bermotor kepada saudara-saudara kita yang berhak menghirup udara yang lebih bersih," pesan Eddy.

Khusus wilayah Indonesia Timur dan terluar lainnya, Eddy minta, “Pertamina perlu memberikan perlakuan khusus, mengingat minyak tanah, solar dan premium masih diandalkan masyarakat, khususnya mereka dengan penghasilan rendah. Sosialisasi dan masa transisinyapun harus lebih panjang”, tandasnya.

Seperti diketahui, Pertamina berencana meninjau penggunaan Premium dan Pertalite karena beroktan rendah di bawah 91. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, bahwa pihaknya beserta kementerian terkait sedang gencar untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan atau di atas RON 91 supaya mengurangi emisi karbon. Pasalnya, Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengkonsumsi Premium. "Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan," kata dia belum lama ini. (rizal/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT