PANDEGLANG – Dua orang pengguna narkotika jenis sabu berinisial Ib alias Baim (41), dan AK (30), dicokok anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Minggu (30/8/2020) kemarin. Keduanya ditangkap di kediaman AK di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,82 gram, 2 buah handphone, 1 buah korek api gas dan 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, penangkapan dua tersangka ini hasil dari informasi warga. Saat melakukan penggeledahan anggotanya menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku di dalam tas selempang yang berada di atas lantai ruang tamu dan di sela-sela kursi sofa di ruang di rumah tersangka AK.
Setelah dilakukan interogasi pada tersangka IB, diakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari pria berinisial A (DPO) di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
"Dua tersangka yang kami diamankan yakni AK dan Ib mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal Tangerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO," jelas Dheny kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang diancam dengan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (haryono/tri)