Politisi Nasdem Ikut Jadi Tersangka Kasus Jaksa Pinangki

Rabu 02 Sep 2020, 20:34 WIB
Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

JAKARTA – Politisi Nasdem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu diketahui setelah Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi oknum Jaksa Pinangki dan Terpidana Korupsi Cessie bank Bali, Djoko Tjandra. Rabu (2/9/2020).

Kali ini tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung yakni Andi Irfan yang merupakan politisi Nasdem dan teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ia ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemufakatan jahat gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan,  Terkait dengan pemberian atau janji yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa yaitu dengan inisial dan selanjutnya pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi Sesuai dengan pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana kuropsi diduga percobaan permufakatan jaha dalam dugaan gratifikasi yang diduga oleh oknum Jaksa PSM terhadap tersangka,” ucap Hari kepada awak Media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Andi Irfan diketahui merupakan politisi Partai Nasdem. Andi Irfan akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK.

“Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan Rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini,” paparnya.

Menurut Kapuspenkum, adanya kerja sama dengan tersangka Djoko  Tjandra dan Pinangki di antaranya ketiganya dengan Andi Irfan dengan mengurus Fatwa Mahkamah Agung. “Diduga langsung aliran dana melaui tersangka baru ini,” tuturnya. (adji/win)

Berita Terkait

News Update