JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 9 orang tersangka kasus prostitusi Gay di Hotel Aston Kuningan Suite, Lantai 6, Kamar 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Ke sembilan tersangka merupakan penyelenggara pesta seks sesama jenis. Sedangkan 47 orang gay yang diamankan dilokasi hanya dijadikan sebagai saksi dan tetap dilakukan pendalaman.
Baca juga: Pesta Seks Digrebeg, Puluhan Pria Ditemukan Bugil di Apartemen Kawasan Kuningan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke sembilan tersangka memiliki peran masing-masing menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan pornografi.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Januari 2018. Kami masih dalami terus kasus ini," kata Yusri, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Digrebeg Polisi, 9 Orang Ditahan
Tersangka RF, penyelenggara, menyewa kamar hotel dan menerima transfer tarif Rp 150-300 ribu, DA dan A seksi konsumsi, MA, keamanan untuk memeriksa peserta masuk tidak boleh bawa senpi dan narkoba.
Kemudian KG, penjaga barang-barang karena ada aturan dan mengganti baju khusus tamu, SP, registrasi memastikan uang transfer masuk ke rekening, NM, RP dan AQ sebagai penjemput peserta di loby hotel.
Baca juga: Polisi Segel Kamar Apartemen Tempat Pesta Seks Kalangan Gay di Kuningan
Sebelumnya, puluhan pria yang melakukan pesta gay diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk dari Apartemen Kuningan Suite, Lantai 6, Kamar 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan.
Saat diamankan dalam kamar, para pria tersebut dalam posisi bugil sedang melakukan permaianan pesta seks sesama jenis. Dilokasi juga petugas menyita berbagai kondom termasuk alat bantu seks.
"Untuk bisa masuk kedalan kamar apertemen harus punya akses karena tertutup, akhirnya kordinasi dengan security baru bisa masuk," kata Yusri Yunus. (ilham/tri)