Pagu Anggaran Kemenhub 2021 Sebesar Rp45 Triliun

Rabu 02 Sep 2020, 16:07 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat di Komisi V DPR.

Menhub Budi Karya Sumadi saat di Komisi V DPR.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa kementerian itu mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp45 Triliun. 

Pagu anggaran atau alokasi anggaran tersebut sebenarnya memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp75,74 triliun dan masih terdapat kekurangan Rp. 30,14 triliun. 

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja pembahasan RKA K/L T.A 2021 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (2/9), seperti dikutip dalam siaran tertulisnya. 

Lebih rinci lagi, struktur pagu anggaran Kemenhub tersebut  dikelompokan ke dalam jenis belanja. Belanja Operasional sebesar Rp7,19 triliun (15,76%), dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp3,97 Triliun (8,71 %) dan Belanja Barang Mengikat sebesar Rp3,22 triliun (7,05 %). 

Sementra, Belanja Non Operasional sebesar Rp38,45 triliun (84,24%), dengan rincian Belanja Barang Tidak Mengikat sebesar Rp14,79 triliun (32,41%) dan Belanja Modal sebesar Rp23,66 triliun (51,83 %). 

“Komposisi pagu anggaran menurut sumber pendanaan adalah Rupiah Murni sebesar Rp 33,86 triliun (74,16%); Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp807 milyar (1,77%); Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 5,66 triliun (12,41%); Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,79 triliun (8,31%); dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 1,53 triliun (3,35%),” jelas Menhub. (Mita/win) 

Berita Terkait
News Update